Pengumuman

PERATURAN DAN TATA TERTIB SANTRI

PONDOK PESANTREN MADINATUL MUSTHOFA SUBANG

  1. Pondok Pesantren Madinatul Musthofa
  2. Pembinaan dan pendidikan santri di Pondok Pesantren Madinatul Musthofa (PPMM) merupakan bagian dari pendidikan pondok pesantren yang wajib ditaati;
  3. Santri (PPMM) wajib tinggal di asramaselama menempuh pendidikan di pondok pesantren;
  4. Patuh dan taat kepada pimpinan Pondok Pesantren Madinatul Musthofadan para pembantunya;
  5. Menjalankan disiplin (PPMM) dan sunnah-sunnahnya dengan ikhlas;
  6. Bersedia menerima sanksi disiplin dari pimpinan (PPMM) dan para pembantunya apabila melanggar disiplin selama menjalani pendidikan di (PPMM);
  7. Menjaga nama baik (PPMM) di dalam maupun di luar pondok;
  8. Peraturan yang tidak tertulis akan diatur oleh kebijakan Pimpinan (PPMM).
  • Ketentuan Khusus PPMM Putra
  • Tata-tertib berpakaian
  • Ketentuan
  • Wajib menutup aurat, sopan, dan rapi;
  • Potongan rambut wajib rapi;
  • Tidak boleh mengenakanpakaian berbahan levis;
  • Ukuran celana harus standar, tidak terlalu ketat atau terlalu lebar;
  • Dilarang menggunakan aksesoris yang berlebihan dan tidak islami;
  • Dilarang mengenakan pakaian dan atribut yang berafiliasi kepada golongan atau klub tertentu di luar Madinatul Musthofa;
  • Waktu-waktu mengenakan pakaian:
  • Diharuskan mengenakan seragam resmi, yaitu celana hitam, kemeja putih panjang, dan kopiah hitam pada kegiatan resmi pesantren;
  • Diharuskan mengenakan pakaian gamis, kemeja, koko dan sarung, ketika waktu shalat;
  • Wajib mengenakan pakaian olahraga dan sepatunya pada kegiatan olahraga;
  • Baju kaos hanya diperbolehkan dikenakan pada waktu pagi sebelum kegiatan resmi pesantren dan waktu istirahat sore dengan ketentuan tidak berwarna mencolok dan bergambar besar;
  • Wajib memasukkan baju ke dalam celana, kecuali ketika memakai gamis atau koko;
  • Wajib mengenakan papan nama di setiap waktu kecuali olahraga.
  • Tata-tertib Perizinan
  • Perizinan keluar sekitar pondok:
  • Perizinan santri hanya pada hari Jum’at;
  • Wajib membawa kartu perizinan ke kantor pengasuhan dan menjelaskan keperluannya untuk mendapatkan surat izin berwarna kuning;
  • Setelah kembali ke pondok, santri wajib menyerahkan surat izin kepada bagian pengasuhan di kantor dan mengambil kartu perizinan miliknya.
  • Perizinan Pulang:
  • Wajib membawa kartu perizinan dan menjelaskan keperluannya untuk mendapatkan surat izin berwarna hijau;
  • Adapun sebab untuk mendapatkan perizinan pulang adalah sebagai berikut:
    • Sakit.
    • Orang tua/saudara kandung meninggal dunia.
    • Keperluan yang mendesak lainnya.
  • Setelah kembali dari rumah santri menyerahkan surat izin kepada bagian pengasuhan dan mengambil kartu perizinan miliknya.
  • Tata tertib pergaulan
  • Pergaulan sesama santri:
  • Saling menghargai dan menghormati;
  • Saling menjaga kerukunan dan keharmonisan;
  • Berbahasa yang baik dan sopan;
  • Dilarang berbicara dengan bahasa Indonesia dan daerah;
  • Wajib berbicara bahasa Arab atau Inggris;
  • Tidak bergaul melampaui batas kewajaran;
  • Dilarang memanggil teman dengan nama julukan;
  • Dilarang melakukan persekusi dan tindakan pelecehan lainnya.
  • Pergaulan dengan guru dan pengasuh:
  • Tunduk dan patuh;
  • Menghargai dan menghormati;
  • Mengucapkan salam dan mencium tangan ketika bertemu para guru;
  • Bertutur kata sopan dan jujur.
  • Tata tertib kepesantrenan
  • Wajib untuk:
    • Melaksanakan sholat berjamaah 5 waktu di masjid;
    • Menjaga kebersihan, ketertiban kamar, dan lingkungan pesantren;
    • Tidur di tempat masing-masing (asrama dan masjid);
    • Mengenakan celana panjang ketika tidur;
    • Memelihara inventaris milik pesantren dan meletakkannya di tempat masing-masing;
    • Tidur pada pukul 22.00 WIB dan tidak ada kegiatan dalam lingkungan santri ketika jam tersebut;
  • Dilarang untuk:
    • Dilarang tidur bersama dalam satu selimut;
    • Dilarang  membuat kegaduhan di asrama;
    • Dilarang  memasukkan orang asing (santri lain) ke dalam kamar;
    • Dilarang  membawa perangkat elektronik seperti handphone, laptop, charger dll;
    • Dilarang menggunakan atau menyimpan barang yang mengandung unsur tidak berpendidikan;
    • Dilarang  berhubungan dengan masyarakat di luar lingkungan pesantren tanpa seizin pengasuhan;
    • Dilarang menitipkan barang kepada masyarakat atau menerima titipan dari masyarakat;
    • Dilarang  membawa dan membaca novel, majalah, dan komik;
    • Dilarang memiliki atau menyimpan barang-barang berbau mistis, dan mempraktekan ilmu mistis.
  • Tata tertib penggunaan barang dan uang:
  • Seluruh barang-barang milik santri wajib disimpan dalam lemari masing-masing dan dikunci;
  • Tidak diperbolehkan lemari tambahan dalam bentuk apapun;
  • Hanya diperbolehkan memegang uang maksimal Rp 10.000 perhari dan jika memiliki lebih dari itu, maka harus ditabungkan ke Bagian bendahara;
  • Setiap kiriman yang berupa paket atau surat harus diperiksa terlebih dahulu di kantor pengasuhan santri;
  • Pengiriman uang hanya melalui Rekening Pondok;
  • Pelanggaran
  • Pelanggaran ringan:
  • Masbuq (tertinggal takbirotul ihrom)
  • Terlambat dalam kegiatan KBM, olahraga dll;
  • Berbicara dalam bahasa Indonesia;
  • Membuang sampah bukan di tempatnya;
  • Menggantung pakaian sembarangan;
  • Tidak mengenakan seragam pesantren;
  • Tidak memakai papan nama;
  • Tidak menjaga fasilitas pesantren;
  • Tidak menjalankan tugas piket dengan baik;
  • Tidak berpakaian sesuai ketentuan;
  • Tidak mengunci lemari.
  • Pelanggaran sedang:
  • Keluar area pesantren tanpa izin;
  • Berbahasa daerah;
  • Menggunakan perangkat elektronik;
  • Merokok;
  • Ghosob;
  • Berbohong;
  • Terlambat datang ke pondok setelah izin pulang;
  • Tidak mengikuti kegiatan kepesantrenan dengan sengaja;
  • Menghina orang taat.
  • Pelanggaran berat
  • Mencuri;
  • Perbuatan asusila;
  • Berhubungan dengan lawan jenis;
  • Berkelahi;
  • Menghasut/menyebar fitnah;
  • Tidak taat kepada pimpinan pondok dan para pembantunya;
  • Melanggar surat perjanjian.
  • Tidak berpuasa sunah yang diwajibkan di pondok
  • Ikut berdemonstrasi

Lain-lain:

  • Peraturan yang tidak tertulis di dalam tata tertib ini, dikembalikan kepada “Dhamir” atau “Hati Nurani” masing-masing dan harus sesuai dengan alam pendidikan pesantren.

Ditetapkan di Subang,

28 Syawwal 1441 H./19 Juni 2020 M.

Pimpinan Pondok Pesantren Madinatul Musthofa,

K.H. M Mahmud, Lc.