PERATURAN DAN TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN MADINATUL MUSTHOFA SUBANG
- Pondok Pesantren Madinatul Musthofa
- Pembinaan dan pendidikan santri di Pondok Pesantren Madinatul Musthofa (PPMM) merupakan bagian dari pendidikan pondok pesantren yang wajib ditaati;
- Santri (PPMM) wajib tinggal di asramaselama menempuh pendidikan di pondok pesantren;
- Patuh dan taat kepada pimpinan Pondok Pesantren Madinatul Musthofadan para pembantunya;
- Menjalankan disiplin (PPMM) dan sunnah-sunnahnya dengan ikhlas;
- Bersedia menerima sanksi disiplin dari pimpinan (PPMM) dan para pembantunya apabila melanggar disiplin selama menjalani pendidikan di (PPMM);
- Menjaga nama baik (PPMM) di dalam maupun di luar pondok;
- Peraturan yang tidak tertulis akan diatur oleh kebijakan Pimpinan (PPMM).
- Ketentuan Khusus PPMM Putra
- Tata-tertib berpakaian
- Ketentuan
- Wajib menutup aurat, sopan, dan rapi;
- Potongan rambut wajib rapi;
- Tidak boleh mengenakanpakaian berbahan levis;
- Ukuran celana harus standar, tidak terlalu ketat atau terlalu lebar;
- Dilarang menggunakan aksesoris yang berlebihan dan tidak islami;
- Dilarang mengenakan pakaian dan atribut yang berafiliasi kepada golongan atau klub tertentu di luar Madinatul Musthofa;
- Waktu-waktu mengenakan pakaian:
- Diharuskan mengenakan seragam resmi, yaitu celana hitam, kemeja putih panjang, dan kopiah hitam pada kegiatan resmi pesantren;
- Diharuskan mengenakan pakaian gamis, kemeja, koko dan sarung, ketika waktu shalat;
- Wajib mengenakan pakaian olahraga dan sepatunya pada kegiatan olahraga;
- Baju kaos hanya diperbolehkan dikenakan pada waktu pagi sebelum kegiatan resmi pesantren dan waktu istirahat sore dengan ketentuan tidak berwarna mencolok dan bergambar besar;
- Wajib memasukkan baju ke dalam celana, kecuali ketika memakai gamis atau koko;
- Wajib mengenakan papan nama di setiap waktu kecuali olahraga.
- Tata-tertib Perizinan
- Perizinan keluar sekitar pondok:
- Perizinan santri hanya pada hari Jum’at;
- Wajib membawa kartu perizinan ke kantor pengasuhan dan menjelaskan keperluannya untuk mendapatkan surat izin berwarna kuning;
- Setelah kembali ke pondok, santri wajib menyerahkan surat izin kepada bagian pengasuhan di kantor dan mengambil kartu perizinan miliknya.
- Perizinan Pulang:
- Wajib membawa kartu perizinan dan menjelaskan keperluannya untuk mendapatkan surat izin berwarna hijau;
- Adapun sebab untuk mendapatkan perizinan pulang adalah sebagai berikut:
- Sakit.
- Orang tua/saudara kandung meninggal dunia.
- Keperluan yang mendesak lainnya.
- Setelah kembali dari rumah santri menyerahkan surat izin kepada bagian pengasuhan dan mengambil kartu perizinan miliknya.
- Tata tertib pergaulan
- Pergaulan sesama santri:
- Saling menghargai dan menghormati;
- Saling menjaga kerukunan dan keharmonisan;
- Berbahasa yang baik dan sopan;
- Dilarang berbicara dengan bahasa Indonesia dan daerah;
- Wajib berbicara bahasa Arab atau Inggris;
- Tidak bergaul melampaui batas kewajaran;
- Dilarang memanggil teman dengan nama julukan;
- Dilarang melakukan persekusi dan tindakan pelecehan lainnya.
- Pergaulan dengan guru dan pengasuh:
- Tunduk dan patuh;
- Menghargai dan menghormati;
- Mengucapkan salam dan mencium tangan ketika bertemu para guru;
- Bertutur kata sopan dan jujur.
- Tata tertib kepesantrenan
- Wajib untuk:
- Melaksanakan sholat berjamaah 5 waktu di masjid;
- Menjaga kebersihan, ketertiban kamar, dan lingkungan pesantren;
- Tidur di tempat masing-masing (asrama dan masjid);
- Mengenakan celana panjang ketika tidur;
- Memelihara inventaris milik pesantren dan meletakkannya di tempat masing-masing;
- Tidur pada pukul 22.00 WIB dan tidak ada kegiatan dalam lingkungan santri ketika jam tersebut;
- Dilarang untuk:
- Dilarang tidur bersama dalam satu selimut;
- Dilarang membuat kegaduhan di asrama;
- Dilarang memasukkan orang asing (santri lain) ke dalam kamar;
- Dilarang membawa perangkat elektronik seperti handphone, laptop, charger dll;
- Dilarang menggunakan atau menyimpan barang yang mengandung unsur tidak berpendidikan;
- Dilarang berhubungan dengan masyarakat di luar lingkungan pesantren tanpa seizin pengasuhan;
- Dilarang menitipkan barang kepada masyarakat atau menerima titipan dari masyarakat;
- Dilarang membawa dan membaca novel, majalah, dan komik;
- Dilarang memiliki atau menyimpan barang-barang berbau mistis, dan mempraktekan ilmu mistis.
- Tata tertib penggunaan barang dan uang:
- Seluruh barang-barang milik santri wajib disimpan dalam lemari masing-masing dan dikunci;
- Tidak diperbolehkan lemari tambahan dalam bentuk apapun;
- Hanya diperbolehkan memegang uang maksimal Rp 10.000 perhari dan jika memiliki lebih dari itu, maka harus ditabungkan ke Bagian bendahara;
- Setiap kiriman yang berupa paket atau surat harus diperiksa terlebih dahulu di kantor pengasuhan santri;
- Pengiriman uang hanya melalui Rekening Pondok;
- Pelanggaran
- Pelanggaran ringan:
- Masbuq (tertinggal takbirotul ihrom)
- Terlambat dalam kegiatan KBM, olahraga dll;
- Berbicara dalam bahasa Indonesia;
- Membuang sampah bukan di tempatnya;
- Menggantung pakaian sembarangan;
- Tidak mengenakan seragam pesantren;
- Tidak memakai papan nama;
- Tidak menjaga fasilitas pesantren;
- Tidak menjalankan tugas piket dengan baik;
- Tidak berpakaian sesuai ketentuan;
- Tidak mengunci lemari.
- Pelanggaran sedang:
- Keluar area pesantren tanpa izin;
- Berbahasa daerah;
- Menggunakan perangkat elektronik;
- Merokok;
- Ghosob;
- Berbohong;
- Terlambat datang ke pondok setelah izin pulang;
- Tidak mengikuti kegiatan kepesantrenan dengan sengaja;
- Menghina orang taat.
- Pelanggaran berat
- Mencuri;
- Perbuatan asusila;
- Berhubungan dengan lawan jenis;
- Berkelahi;
- Menghasut/menyebar fitnah;
- Tidak taat kepada pimpinan pondok dan para pembantunya;
- Melanggar surat perjanjian.
- Tidak berpuasa sunah yang diwajibkan di pondok
- Ikut berdemonstrasi
Lain-lain:
- Peraturan yang tidak tertulis di dalam tata tertib ini, dikembalikan kepada “Dhamir” atau “Hati Nurani” masing-masing dan harus sesuai dengan alam pendidikan pesantren.
Ditetapkan di Subang,
28 Syawwal 1441 H./19 Juni 2020 M.
Pimpinan Pondok Pesantren Madinatul Musthofa,
K.H. M Mahmud, Lc.